Bandung, IDN Times - Pembatasan Sosial Bersekla Besar (PSBB) di lima daerah Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan kota Depok) dibagi menjadi dua model. Wilayah kota akan diberlakukan PSBB maksimal, sedangkan untuk wilayah kabupaten akan diterapkan PSBB biasa.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil dalam Konferensi Pers di Gedung Pakuan, Bandung, Minggu (12/4).
