Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mengizinkan seluruh penjual kudapan berbuka puasa alias takjil berniaga selama Ramadan 2021. Namun, ia menegaskan agar penjual menaati aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, penjual takjil di Kota Bandung tidak dilarang beroperasi. Namun, penjual tidak bisa membuka lapak jualannya di sembarang tempat.
"Selama dia tidak melanggar ketertiban umum tidak melanggar Perda, dan berjualan di tempat yang diperbolehkan (berjualan takjil), itu tidak ada masalah," ujar Rasdian saat dihubungi, Sabtu (10/4/2021).
