Bekasi, IDN Times - Rahmat Effendi merupakan mantan Wali Kota Bekasi periode 2018–2022 yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 5 Desember 2021. Pengadilan Tinggi Bandung mulanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap politikus Partai Golkar tersebut. Namun, diperberat menjadi 12 tahun penjara pada 14 Desember 2022.
Sebelum tersandung kasus korupsi, pria yang akrab disapa Pepen tersebut telah menorehkan sejumlah prestasi. Kota Bekasi selama di bawah kepemimpinannya pun telah meraih berbagai penghargaan. Berikut profil Rahmat Effendi selengkapnya.