Bandung, IDN Times – Terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial membuka peluang baru bagi transformasi industri logistik nasional. Melihat momentum tersebut, PT Pos Indonesia (Persero) mulai memosisikan diri sebagai hub logistik nasional yang menghubungkan berbagai pelaku usaha melalui jaringan distribusi dan infrastruktur yang telah dimiliki.
Dengan jaringan yang menjangkau seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, perusahaan pelat merah ini menilai kolaborasi antaroperator menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi distribusi sekaligus memperkuat daya saing industri logistik dalam negeri.
