Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung berhasil mengamankan lima orang pengedar narkotika jenis sabu seberat 7,03 kilogram. Lima orang tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam mengedarkan barang terlarang itu.
Kapolretabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, para tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DW, FS, DDP, P, dan SL. Dari lima orang ini, ada yang tengah menjalani masa penahanan di Rutan Kebonwaru, Bandung.
"Lima orang tersangka berhasil ditangkap, dan barang bukti yang berhasil disita cukup besar yaitu seberat 7.032,08 gram. Salah seorang tersangka lainnya berinisial RF masih berada di dalam rutan," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis 21 Desember 2023.
