Cimahi, IDN Times - Pejabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menegaskan para pengusaha wajib membayarkan gaji karyawannya sesuai Upah Minimum Kota (UMK/Kabupaten) 2024 sesuai keputusan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sebesar Rp3.627.880.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, upah pekerja di Kota Cimahi tahun 2024 naik sebesar 3,24 persen atau Rp113.786,75, dari Rp3.514.093,25 menjadi Rp3.627.880. Upah itu terbaru itu akan berlaku mulai Januari 2024.
"Kami harapkan apa yang sudah ditetapkan oleh provinsi, setiap perusahaan komit untuk menjalaninya," kata Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi pada Kamis (7/12/2023).