Bandung, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat turut angkat bicara mengenai pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berpeluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).
Peraturan Pegawai SPPG menjadi PPPK itu memang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) para Pasal 17. Hanya saja, Kepala BKD Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, pemerintah provinsi saat ini masih harus menunggu aturan turunannya.
Sebab, hal ini berkaitan langsung dengan Menpan-RB. "Jadi, kalau hemat saya kaitan dengan posisi tersebut ya menunggu peraturan selanjutnya. Harus tersedia dulu surat formasi dari Menpan-RB," kata Dedi, Selasa (13/1/2026).
