Majalengka,IDN Times- Peredaran rokok non cukai di Kabupaten Majalengka, masih cukup tinggi. Besarnya jumlah barang bukti yang disita petugas dalam setiap kali menggelar, bisa menjadi salah satu indikator bahwa rokok ilegal itu cukup memiliki pasar tersendiri.
Pada 2023 lalu, dari tiga kali razia, petugas setidaknya menyita sebanyak seratus batang lebih rokok non cukai. Angka riil di lapangan, tidak menutup kemungkinan jauh lebih banyak lagi, dibanding yang disita petugas itu.
“Tren nya, setiap kali razia itu bertambah. Untuk tahun ini, kami belum melakukan razia lagi. Tahun kemarin, dari Oktober sampai Desember, setidaknya tiga kali kami lakukan razia,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Majalengka Mohamad Wahidin, kepada IDN Times, Jumat (19/1/2024).