Bandung, IDN Times - Polisi telah menetapkan dua orang pengendara moge jenis Harley Davidson, AG dan AN, yang menabrak bocah kembar berinisial HA dan HU di Kabupaten Pangandaran sebagai tersangka. Hal itu didasarkan oleh hasil gelar perkara yang dilakukan oleh polisi di Mapolres Ciamis.
"Sudah menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo melalui pesan singkat pada Selasa (15/3/2022).
