Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemprov Jabar Siap Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal membentuk satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengatakan, Keppres sendiri merupakan arahan langsung dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat aturan turunan.

"Pastinya akan ada aturan turunannya, kalau Kepres kan daerah juga harus mendukung. Kami akan siapkan (Satgas Pemberantasan Perjudian Daring)," ujar Bey, Selasa (19/6/2024).

1. Baik ASN dan sipil dilarang main judi online

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bey menuturkan, semua kelompok masyarakat baik ASN di lingkungan Pemprov Jabar atau di luar itu ada baiknya menghindari judui online. Menurutnya, ada baiknya masyarakat bekerja di sektor yang halal dan terbebas dari judi online.

"Yang penting bukan hanya ASN tapi seluruh masyarakat juga jangan berjudi. Intinya jangan bermain judi dari segi agama haram, lebih baik cari yang halal," ungkapnya.

2. ASN bermain judi dapat diberikan sanksi

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bey juga sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat mengenai sanksi yang diberikan terhadap ASN yang kedapatan bermain judi. Dia memastikan sanksi akan tetap ada, namun menyesuaikan dengan alat bukti.

"Itu terintegritas dengan pusat, jadi saya tanya ke BKD ASN yang diberikan sanksi itu kalau ada bukti. Tidak bisa asal tunjuk itu ada sanksi," ujarnya.

3. Presiden Jokowi keluarkan Keppres Pemberantasan Perjudian Online

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 tahun 2024 terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online pada Jumat, 14 Juni 2024.

Dalam Pasal 1 Keppres tersebut dijelaskan bahwa satgas pemberantasan judi online dibuat untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu.

"Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat," demikian bunyi pasal 2 dan 3.

Sementara, dalam Pasal 4 secara khusus disebutkan tugas utama dari satgas pemberantasan judi online, yakni:

Pertama, mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Kedua, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring

Ketiga, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Editorial Team

Related Article