Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal membentuk satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengatakan, Keppres sendiri merupakan arahan langsung dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat aturan turunan.
"Pastinya akan ada aturan turunannya, kalau Kepres kan daerah juga harus mendukung. Kami akan siapkan (Satgas Pemberantasan Perjudian Daring)," ujar Bey, Selasa (19/6/2024).
