Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) meminta perusahaan yang ada di wilayah Jabar tidak mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023. Perusahaan juga harus membayar penuh hak pegawai.
Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, langkah ini sudah sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang didalamnya ada poin tentang larangan perusahaan mencicil THR pegawai.
"Pada intinya melarang mencicil THR, dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu," ujar Rachmat saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/203).