Bandung, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat akan melanjutkan status penanganan darurat kebencanaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sarimukti. Hal ini dilakukan usai pencabutan status oleh Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan.
Kepala DLH Jawa Barat, Prima Mayaningtyas mengatakan, pencabutan status dari Pemkab Bandung Barat ini terjadi karena beberapa alasan. Salah satunya keterbatasan tim penanganan dari daerah. Sehingga akan dilanjutkan Pemprov Jabar.
"Iya, intinya sudah menyerahkan ke provinsi per tanggal hari ini sudah selesai, jadi keputusan bupati menyatakan darurat Sarimukti habis, dan selanjutnya diserahkan ke pemprov. Pemprov berlaku mulai besok," ujar Prima, Senin (11/9/2023).