Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menerapkan kebijakan wajib vaksin booster sebagai syarat mobilitas. Penerapan ini dilakukan sesuai peraturan Wali Kota Bandung nomor 88 tahun 2022.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan bahwa penerapan itu dilakukan di ruang publik, stasiun kereta api, terminal, bandara, hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan atau mal.
Adapun aturan itu berlaku untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas. "Jadi yang diatas 18 tahun harus booster juga itu di tempat-tempat yang sudah dikasih relaksasi, dan itu ketahuannya lewat aplikasi PeduliLindungi," ujar Yana, Kamis (7/7/2022).