Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. IDN Times/Papi

Bandung, IDN Times - Keputusan pemberhentian Marwan Hamami sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi periode 2020–2025 dinilai kontroversial.

Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Aris Rindiansyah menyebutkan, proses tersebut cacat secara hukum dan administrasi.

Menurut Aris, dasar pemberhentian yang mengacu pada keputusan Dewan Etik Golkar bertentangan dengan aturan internal partai sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

“Dalam ART Pasal 34 Ayat 1 Huruf b, dijelaskan bahwa tugas Dewan Etik hanya sebatas memberikan saran dan rekomendasi terkait pelanggaran etika oleh kader, bukan mengambil keputusan untuk memberhentikan pimpinan partai,” ujar Aris pada Selasa (7/5/2025).

1. Dasar hukum salah, keputusan otomatis tak sah

Penegakan hukum

Aris menilai keputusan yang diambil oleh Dewan Etik tidak memiliki kekuatan hukum karena keluar dari kewenangannya. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan hukum yang tidak berdasarkan aturan yang sah bisa dibatalkan secara hukum.

“Jika dasar hukumnya salah, maka keputusannya otomatis tidak sah. Artinya, keputusan pemberhentian Marwan Hamami bisa dikategorikan batal demi hukum,” tambahnya.

2. Penunjukan Plt belum didukung dokumen resmi

Editorial Team

Tonton lebih seru di