Bandung, IDN Times - Keputusan pemberhentian Marwan Hamami sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi periode 2020–2025 dinilai kontroversial.
Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Aris Rindiansyah menyebutkan, proses tersebut cacat secara hukum dan administrasi.
Menurut Aris, dasar pemberhentian yang mengacu pada keputusan Dewan Etik Golkar bertentangan dengan aturan internal partai sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
“Dalam ART Pasal 34 Ayat 1 Huruf b, dijelaskan bahwa tugas Dewan Etik hanya sebatas memberikan saran dan rekomendasi terkait pelanggaran etika oleh kader, bukan mengambil keputusan untuk memberhentikan pimpinan partai,” ujar Aris pada Selasa (7/5/2025).