Bandung, IDN Times - Kepolisian Polrestabes Cirebon telah menetapkan Nurhayati sebagai salah satu tersangka dukaan kasus korupsi penyaluran anggaran desa. Meski yang bersangkutan awalnya melaporkan Supriyadi, Kuwu Desa Citemu, Kecamatan Mundu, tapi dalam pemeriksaan lanjutan Nurhayati nyatanya ikut terlibat dalam kasus ini.
Kapolres Cirebon AKBP M Fahri Siregar menuturkan, kasus penyelewengan dana ini terjadi sekitar 2018 hingga 2020 senilai Rp800 juta. Kasus tersebut dilaporkan Nurhayati yang merupakan Kaur Keuangan. Setelah berbagai pemeriksaan dilakukan penyidik, diketahui bahwa Nurhayati ikut terlibat dalam penyelewengan tersebut.
“Penetapan status, Nurhayati menjadi tersangka sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku, dan atas masukan dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon," kata Fahri melalui siaran pers, Minggu (20/2/2022).
Lantas apa yang membuat Nurhayati statusnya berubah dari pelapor menjadi tersangka?
