Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku Pemerkosaan Balita Bandung Barat Divonis 12 Tahun Penjara
ilustrasi palu hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
  • Wahyudin Ibrahim, pelaku pemerkosaan balita di Bandung Barat, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi Rp6 juta kepada korban.
  • Keluarga korban belum menanggapi putusan karena fokus pada pemulihan medis anak yang mengalami tumor jenis Inflammatory Miofibroblastik Tumor (IMT) akibat kekerasan seksual.
  • Dokter merekomendasikan operasi kedua untuk mengangkat seluruh jaringan tumor agar tidak tumbuh kembali, namun tindakan masih menunggu persetujuan keluarga korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Oktober 2025

DPPPA KBB menerima laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia tiga tahun asal Kecamatan Parongpong dan mulai melakukan pendampingan medis, psikologis, serta hukum.

1 April 2026

Operasi pertama dilakukan di RS Hasan Sadikin Bandung untuk mengangkat sebagian jaringan tumor IMT di kandung kemih korban karena kesulitan pengambilan jaringan yang terdampak cukup besar.

20 April 2026

Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Wahyudin Ibrahim dan mewajibkan pembayaran restitusi Rp6 juta kepada korban.

kini

Keluarga korban masih fokus pada pemulihan kondisi anak dan menunggu keputusan untuk operasi kedua guna mengangkat seluruh jaringan tumor yang tersisa.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Wahyudin Ibrahim atas kasus pemerkosaan terhadap balita asal Kabupaten Bandung Barat, serta mewajibkannya membayar restitusi Rp6 juta kepada korban.
  • Who?
    Pelaku bernama Wahyudin Ibrahim, korban adalah balita perempuan berusia tiga tahun dari Kecamatan Parongpong, serta pendamping korban dari Dinas PPPA KBB, Deden Irwan.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, sementara korban menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
  • When?
    Vonis dijatuhkan pada Senin, 20 April 2026. Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Dinas PPPA KBB pada Oktober 2025 dan sempat viral di media sosial sebelumnya.
  • Why?
    Hakim menyatakan Wahyudin terbukti bersalah melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berdasarkan hasil persidangan dan bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
  • How?
    Tindakan hukum dilakukan melalui proses persidangan hingga putusan hakim. Korban masih menjalani perawatan intensif akibat gangguan kesehatan pascakejadian dan direncanakan menjalani operasi kedua untuk mengangkat sisa tumor IMT.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang bernama Wahyudin yang jahat sama anak kecil di Bandung Barat. Hakim bilang dia harus masuk penjara dua belas tahun dan bayar uang enam juta buat korban. Anak kecil itu sekarang sakit dan ada tumor di badannya, jadi harus operasi lagi di rumah sakit. Keluarganya masih nunggu buat setuju operasi itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi kepada pelaku menunjukkan bahwa proses hukum berjalan tegas dalam melindungi anak korban kekerasan. Pendampingan dari Dinas PPPA serta koordinasi dengan tim medis RSHS juga mencerminkan kepedulian lintas pihak terhadap pemulihan korban, baik secara fisik maupun psikologis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pelaku pemerkosa balita asal Kabupaten Bandung Barat (KBB), Wahyudin Ibrahim (55 tahun) divonis 12 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (20/4/2026). Hakim memutuskan Wahyudin terbukti telah bersalah dan melakukan tindakan pemerkosaan tersebut.

Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) KBB, Deden Irwan mengatakan, hakim turut membeberkan semua amar putusannya terhadap terdakwa.

"Selain pidana penjara, pelaku ini juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp6 juta," kata Deden saat dikonfirmasi

1. Korban tengah menjalani operasi

ilustrasi palu hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)

Deden juga menyampaikan pihak keluarga korban belum memberikan tanggapan atas hasil persidangan tersebut. Pasalnya, keluarga masih memprioritaskan pemulihan kondisi korban yang membutuhkan penanganan medis intensif.

"Keluarga masih fokus terhadap korban untuk operasi kedua di RS Hasan Sadikin Bandung," katanya.

Berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter dan manajemen RSHS, Deden menyampaikan, kondisi korban mengalami gangguan serius pascakejadian kekerasan seksual. Hasil biopsi menunjukkan adanya tumor jenis Inflamatory Miofibroblastik Tumor (IMT) di area kandung kemih korban.

Meski tidak bersifat ganas, tumor tersebut tetap berbahaya apabila tidak segera ditangani secara menyeluruh.

"Pada tindakan operasi pertama pada tanggal 1 April 2026 hanya sebagian jaringan yang diangkat dikarenakan ada kesulitan dalam pengambilan serta ukuran jaringan yang terdampak cukup besar," ujarnya.

2. Korban mengalami penyakit tumor yang memerlukan perawatan lebih

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Lebih lanjut, Deden mengatakan, berdasarkan keterangan dokter yang menangani korban, Karakteristik tumor IMT berbeda dengan jenis tumor lainnya sehingga berpotensi tumbuh kembali apabila tidak diangkat secara total.

"Artinya jika belum diangkat semua, tumor ini akan tumbuh lagi dengan gejala rasa sakit dan perdarahan pada jaringan sekitar kandung kemih dan sekitar anus. Maka kesimpulannya tetap harus dilakukan operasi kedua dengan pengambilan seluruh jaringan tumor," kata dia.

Dengan begitu, Deden merekomendasikan tindakan operasi kedua guna mengangkat seluruh jaringan tumor yang masih tersisa. Namun, tindakan tersebut masih menunggu persetujuan dari pihak keluarga yang tengah melakukan diskusi internal.

"Tindakan operasi akan dilakukan setelah ada persetujuan dari pihak keluarga, karena kemarin hasil mediasi pihak keluarga meminta waktu untuk berdiskusi dulu," kata Deden.

3. Sebelumnya kasus ini viral dan menjadi perhatian Gubernur Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. P Aditya

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia tiga tahun asal Kecamatan Parongpong, KBB, viral di media sosial. Keluarga korban turut menyampaikan hal ini ke Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melalui postingan Instagram. Dedi pun kemudian merespons hal tersebut.

"Jadi DPPPA KBB mendapatkan laporan kasus tersebut pada Oktober 2025. Setelahnya kami melakukan pendampingan secara menyeluruh, baik dari sisi medis, psikologis, maupun hukum," ujar Dedi, belum lama ini.

"Namun kondisi korban tak kunjung membaik, masih sering nangis karena kesakitan di area kemaluan. Sehingga uwa nya (wali korban) memutuskan membuat video aduan karena khawatir dengan kondisi korban," kata dia.

Editorial Team