Bandung, IDN Times - Pelaku pemerkosa balita asal Kabupaten Bandung Barat (KBB), Wahyudin Ibrahim (55 tahun) divonis 12 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (20/4/2026). Hakim memutuskan Wahyudin terbukti telah bersalah dan melakukan tindakan pemerkosaan tersebut.
Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) KBB, Deden Irwan mengatakan, hakim turut membeberkan semua amar putusannya terhadap terdakwa.
"Selain pidana penjara, pelaku ini juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp6 juta," kata Deden saat dikonfirmasi
