Bandung, IDN Times - Berkas kasus penodaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dari Bareskrim Polri. Ia sudah ditahan di Lapas Indramayu.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, penahanan Panji Gumilang sesuai dengan pelimpahan berkas dari tahap II Bareskrim Polri. Adapun waktu penahanan sampai 22 hari ke depan.
"Penerimaan tahap II atau penerimaan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Panji Gumilang ini telah diterima di Kantor Kejari Indramayu. Tersangka ditahan 22 hari dari hari dari Senin 30 Oktober 2023," ujar Nur, Rabu (1/11/2023).