Bandung, IDN Times - Gugatan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebesar Rp9 triliun. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan gugatan awal Panji ke Menko Polhukam Mahfud MD yang hanya Rp5 triliun.
Jumlah besaran gugatan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi, usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023).
"Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp9 triliun 9 perak. Totalnya. Inmateril 9 perak, materil Rp9 triliun," ujar Sutardi.