Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Sebelumnya, Kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi mengatakan, gugatan perdata yang dilayangkan pada Gubernur Ridwan Kamil menyangkut soal beberapa poin. Adapun nilai gugatan mencapai Rp9 triliun.
Nilai itu jauh lebih besar dibandingkan gugatan Panji Gumilang kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD walupun saat ini sudah dicabut.
"Rp9 triliun 9 perak, totalnya. Imateril Rp9 perak, materil Rp9 triliun," kata Sutardi usai persidangan pertama beberapa waktu kemarin.
Saat disinggung mengenai apa dasar pelayangan gugatan Panji Gumilang kepada Gubernur Ridwan Kamil, Sutardi menyebut Ridwan Kamil sebagai pejabat terlalu tergesa-gesa mengambil kesimpulan untuk menangani persoalan yang ada di Ponpes Al Zaytun.
"Beliau (Ridwan Kamil) selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan, sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi, padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," kata dia.