Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menerima limpahan berkas perkara kasus mutilasi Angela Hindriati (54 tahun) oleh pelaku Ecky Listiantho (34 tahun). Kejati Jabar akan terlebih dahulu mempelajari berkas dari Polda Metro Jaya ini.
"Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas tahap pertama. Kami sedang lakukan penelitian berkas, sekitar 14 hari untuk menentukan sikap setelah itu apakah itu sudah layak atau belum untuk disidangkan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
