Tasikmalaya, IDN Times – Pemerintah pusat telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik jelang Idul Fitri 2021. Pelarangan itu dilakukan guna menghindari potensi penyebaran virus corona (COVID-19).
Meski momentum mudik masih terbilang jauh, Polres dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah mulai menurunkan ratusan pasukannya untuk melakukan pencegahan dari datangnya gelombang pemudik di wilayah mereka.
“Iya ini merupakan suatu upaya untuk mencegah hadirnya pemudik di sekitar Kabupaten Tasikmalaya," ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, ketika dijumpai IDN Times. Rabu (14/04/20221) pagi.