Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mau Study Tour, Sekolah di Cimahi Wajib Sertakan Hasil Uji KIR Bus
Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Chaeruddin Djoeharie. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Cimahi, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat tak melarang kegiatan study tour atau outing class bagi siswa sekolah. Hanya saja sekolah wajib menyertakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) berupa hasil uji KIR bus yang akan digunakan untuk study tour serta sesuai surat edaran Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.

Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi Chaeruddin Djoehari mengatakan, syarat hasil uji KIR yang harus dilampirkan dalam kegiatan study tour itu sudah disepakati. Pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Dinas Pendidikan Kota Cimahi.

"Jadi sekarang setiap sekolah yang mau mengadakan study tour wajib menyertakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan bahwa bus yang dipakainya KIR-nya masih berlaku," tegas Charuddin saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).

1. Syarat uji KIR sangat penting

Pemeriksaan Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Depok yang Terguling di Subang. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Dia mengatakan, syarat uji KIR bagi bus yang akan digunakan sekolah di Kota Cimahi untuk kegiatan outing class sangat penting untuk mengetahui kelaikan armada tersebut. Hal itu dilakukan untuk mencegah kecelakaan seperti yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu (11/5/2024).

Bus pariwisata Trans Putera Fajar yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok terguling hingga menewaskan 11 orang. Kecelakaan tersebut diduga dikarenakan sistem pengereman yang tidak berfungsi.

"Makannya kita ambil keputusan bahwa kita hanya mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa KIR masih berlaku, semua surat-surat berlaku," kata dia.

Chaeruddin menegaskan, surat uji KIR masih berlaku menjadi salah satu tanda bus masih laik digunakan. Sebab, dalam pengujian KIR semua aspek fisik termasuk sistem pengereman dilakukan pemeriksaan.

2. Pengusaha diminta patuhi aturan wajib uji KIR

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Untuk itu, Dishub Kota Cimahi mengultimatum agar semua jenis angkutan barang dan angkutan umum termasuk bus pariwisata yang akan digunakan untuk kegiatan study tour rutin melakukan uji KIR. Sesuai aturan uji KIR wajib dilakukan setahun dua kali karena masa berlakunya hanya enam bulan.

"Arahan kepada pengusaha angkutan umum agar melengkapi surat-surat kendaraan, terutama KIR karena KIR sudah gratis tidak dipungut biaya sama sekali. Jadi KIR aja agar kelaikan jalan bisa terpantau," imbuh dia.

Chaeruddin menegaskan jika bus tidak melakukan uji KIR akan diberikan sanksi seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

"Kalau sampai terparah bisa sampai cabut izin operasional," ucapnya.

3. Sekolah di Kota Cimahi diharapkan pakai bus lokal Cimahi

Kecelakaan bus di Subang (Bangkit Rizki/IDN Times)

Kemudian, Chaeruddin berharap sekolah di Kota Cimahi agar memanfaatkan bus yang berdomisili di Kota Cimahi. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pengawasan. "Kita nanti lakukan pengecekan terhadap PO, tapi diharapkan PO yang ada di Cimahi kan ada banyak (yang digunakan untuk study tour)," ujarnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Heni Tishaeni mengatakan, kejadian tergulingnya bus di Subang, pihaknya akan lebih memperketat lagi izin kegiatan study tour. Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Cimahi menyarankan sekolah daerah tujuan study tour-nya tidak terlalu jauh.

"Yang penting keamanan dan keselamatan para peserta didik, serta semua orang yang utama. Kita sih mengharapkan kegiatan outing itu yang dekat-dekat saja. Tapi, mau dekat ataupun jauh tetap kita perketat persyaratannya," kata dia.

Editorial Team

Related Article