Cimahi, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat tak melarang kegiatan study tour atau outing class bagi siswa sekolah. Hanya saja sekolah wajib menyertakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) berupa hasil uji KIR bus yang akan digunakan untuk study tour serta sesuai surat edaran Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.
Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi Chaeruddin Djoehari mengatakan, syarat hasil uji KIR yang harus dilampirkan dalam kegiatan study tour itu sudah disepakati. Pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Dinas Pendidikan Kota Cimahi.
"Jadi sekarang setiap sekolah yang mau mengadakan study tour wajib menyertakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan bahwa bus yang dipakainya KIR-nya masih berlaku," tegas Charuddin saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).
