Bandung, IDN Times - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD melayangkan kritikan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, penetapan tersangka oleh lembaga anti rasuah itu kerap kali tidak disertai alat bukti yang cukup.
"(KPK) Menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun masih tersangka terus, itulah sebabnya dulu dalam revisi itu kemudian muncul agar SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," ujar Mahfud usai kegiatan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, pada Sabtu (9/12/2023).
