Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung kembali menyegel empat minimarket yang dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, Rabu(13/1/2021).
Penyegelan minimarket itu dilakukan langsung Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada penerapan PSBB Proporsional hari ketiga sejak 11 Januari, lalu. Empat minimarket yang disegel itu karena diduga melanggar aturan waktu operasional buka sebelum pukul 10.00 WIB.