Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel kurang lebih 50 tempat usaha seperti cafe, restoran dan toko moderen dari pengawasan protokol kesehatan sejak awal penerapan kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Diperketat hingga saat ini, Senin (28/12/2020).
Kasatpol PP Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, Pemkot Bandung hingga kini masih melakukan operasi penegakan aturan protokol kesehatan berdasarakan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandung mengenai AKB Diperketat.
"Kalau jumlahnya kurang hafal, tetapi setiap hari ada lah, 50 kurang lah, karena kami gabung, karena rekapannya sama seperti caffe, rumah makan dan toko modern," ujar Rasdian saat dihubungi, Senin(28/12/2020).
