Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung memastikan tidak ada calon independen yang bisa mengikuti pemilihan wali kota (Pilwalkot) Bandung untuk periode 2024-2029.
Ketua KPU Bandung Wenti Frihadianti menuturkan, sebelumnya memang sudah ada pihak yang berkonsultasi dari tiga orang, tapi setelah dilakukan pengecekan data tidak ada yang lolos.
Adapun ketiga pihak yang melakukan konsultasi tersebut atas nama Ir. Donny Mulyana Kurnia, Masta, dan Hildan Kristo – Fitriani Syarah.
"Dari ketiga pihak tersebut hanya Hildan Kristo – Fitriani Syarah mengajukan permohonan Pembuatan Akun SILON kepada KPU Kota Bandung," kata Wenti melalui siaran pers dikutip Selasa (14/5/2024).
Sekedar diketahui, SILON adalah aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan KPU dan pasangan calon perseorangan, untuk memudahkan dalam proses pencalonan pada Pilkada.
