Bandung, IDN Times - Kota Bandung menjadi salah satu pusat peredaran rokok ilegal di Jawa Barat. Hingga semester I 2022 terdapat 3.000 lebih penindakan yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Kota Bandung, terdapat sekitar 6 juta batang rokok ilegal berhasil disita.
Kepala KPPBC TMP A Kota Bandung, Dwiyono Widodo mengatakan, angka itu sudah naik dibadingkan tahun lalu di mana hanya ada 1900-an penindakan dengan jumlah rokok ilegal mencapai 5 juta batang. Hampir keseluruhan rokok ilegal tersebut diperjualbelikan memanfaatkan perusahaan jasa pengiriman (jastip).
"Selama tiga tahun ke belakang rokok ilegal ini jadi keprihatinan kita karena jumlahnya makin lama makin naik," ujar Dwiyono dalam Presstour 2022 di Kota Bandung, Kamis (11/8/2022).