Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung akhirnya memberikan izin digelarnya konser musik di luar ruangan (outdoor). Selain konser, kegiatan seperti acara seni dan budaya pun bisa dilakukan mulai sekarang.
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.
Dalam Perwal tersebut disebutkan berbagai macam kegiatan yang dimaksud ialah event dan/atau konser seni/musik/budaya hingga meeting, Incentiev, conferencing dan exhibitions.
"Dalam pelaksanaan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 secara ketat," kutip IDN Times melalui siaran pers Diskominfo Kota Bandung, Rabu (25/5/2022).