Aan menegaskan, DPRD dan Pemkot Bandung akan selalu berupaya membantu warganya yang sedang dalam menghadapi masalah. Termasuk persoalan sengketa lahan. Dalam kasus Gang Affandi ini, posisi Josafat juga tentu merupakan bagian dari warga RW 08 Kelurahan Braga.
Oleh karena itu, baik DPRD Kota Bandung maupun Pemkot Bandung wajib melindungi hak-hak warganya. Jika berkaitan dengan klaim atas sebuah lahan, maka semua pihak wajib mengedepankan fakta hukum di lapangan yang dibuktikan dengan sertifikat sah.
"Berdasarkan Bagian Aset Pemkot Bandung, gang yang ditunjukkan itu bukan merupakan Aset Pemkot Bandung. Saat ini, pemilik lahan diketahui tengah menata kembali lahan yang sempat diisi 27 rumah. Saat ini rumah-rumah tersebut telah dibongkar dan warga yang sempat memanfaatkan lahan itu rela direlokasi dengan biaya bantuan Josafat," ujar dia.
Dengan adanya peran Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung dalam setiap gerak perkembangan di area Gang Affandi Braga, Aan mengimbau warga untuk tetap tenang. Perhatian utama saat ini bisa diarahkan pada tercapainya kesepakatan damai menuju terciptanya lingkungan sosial yang guyub.