Bandung, IDN Times - Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang membebaskan terdakwa kasus pencabulan terhadap balita. Putusan tersebut membatalkan vonis empat tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar mengatakan, pihaknya tengah menyusun rilis resmi kelembagaan terkait kasus tersebut. Namun, berdasarkan pemantauan awal, Komnas Perempuan menyatakan keprihatinan mendalam terhadap Putusan PT Bandung Nomor 286/Pid/2026/PT BDG tanggal 18 Agustus 2026.
"Atas pertimbangan tersebut, Komnas Perempuan melihat dan menyatakan bahwa pertimbangan Hakim bertentangan dengan prinsip keadilan berperspektif korban dan ilmu psikologi anak," kata Daden saat dihubungi, Minggu (4/10/2026).
