Purwakarta, IDN Times - Tarif Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mulai naik pada pukul 00.00 WIB, Senin (5/6/2023) pekan depan. Kenaikan kali ini berkisar antara Rp500-6.500 tergantung golongan kendaraannya.
Kenaikan tarif tol itu pun mendapatkan respons beragam dari pengguna jalan. Salah seorang pengemudi truk, Ade, merasa keberatan karena kenaikan tarif itu akan menambah biaya transportasi.
"Walaupun (kenaikan tarif) hanya sedikit, tetap saja (memberatkan) kalau untuk masyarakat kecil seperti kami," kata Ade saat ditemui di Gerbang Tol Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Selasa (30/5/2023).
Rencana kenaikan tarif tol itu disampaikan Jasa Marga dalam keterangan persnya, Senin (29/5/2023) kemarin. Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati menjelaskan dasar penyesuaian tarif tol tersebut.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cipularang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padaleunyi,” katanya.