ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Hendri Pratama yang menjadi kuasa hukum Ardiansyah mengatakan, antara terdakwa Bahar bin Smith dan korban Ardianysah sebenarnya sudah melakukan perdamaian. Kepastian itu juga tertuang dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak.
Berdasarkan surat tersebut, Hendi kemudian melayangkan surat ke Polres Bogor yang merupakan kawasan insiden penganiayaan oleh Bahar Smith terjadi. Namun, Hendi kemudian diminta untuk memberikan surat permintaan pencabutan kasus tersebut ke Polda Jabar.
"Saya sudah datang ke Polres Bogor diarahkan ke Bandung (Polda Jabar). Tapi karena saat itu PSBB ketat makanya kirim surat ke pihak terkait (Polda Jabar)," ujar Hendi saat duduk sebagai saksi di persidangan, Selasa (4/5/2021).
Atas surat tersebut, Hendi berharap Polda Jabar memberikan jawaban untuk mencabut kasus penganiayaan Bahar Smith di Bogor. Namun hingga pemanggilan Bahar atas kasus ini tidak ada kejelasan dari Polda Jabar atas surat yang dilayangkan.
"Kami memang hanya bersurat saja, tapi kemudian tidak ada informasi dari Polda Jabar. Kami juga memberitahu mengenai adanya perdamaian restorative justice" ujar Hendi.