Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung. Kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp6,5 miliar.
"Menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, Selasa (29/3/2022).