Bandung, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar menyebutkan bahwa terpidana teroris Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan secara murni dan tanpa syarat pada 8 Januari 2021.
Menurut, Kakanwil Kemenkumham Jabar, Imam Suyudi, Abu Bakar Basyir sudah menjalani proses hukuman selama 15 tahun dengan total potongan sejumlah resmi dari pemerintah pusat.
"Semua syarat terpenuhi, karena mereka bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," ujar Imam saat ditemui di kantornya, Jalan Terusan Jakarta, Senin (4/1/2020).