Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Abu Bakar Ba'asyir (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Bandung, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar menyebutkan bahwa terpidana teroris Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan secara murni dan tanpa syarat pada 8 Januari 2021.

Menurut, Kakanwil Kemenkumham Jabar, Imam Suyudi, Abu Bakar Basyir sudah menjalani proses hukuman selama 15 tahun dengan total potongan sejumlah resmi dari pemerintah pusat.

"Semua syarat terpenuhi, karena mereka bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," ujar Imam saat ditemui di kantornya, Jalan Terusan Jakarta, Senin (4/1/2020).

1. Densus 88 akan turut terlibat mengawal kebebasan Baasyir

Abu Bakar Ba'syir segera dibebaskan dari penjara. (Facebook.com/yusrilihzamhd2)

Ia mengatakan, dalam teknis proses pembebasan yang akan dilakukan pihak Lapas Gunung Sindur, nantinya akan melibatkan pihak lainnya. Sebab, menurutnya, Abu Bakar Baasyir merupakan terpidana teroris pengawalan akan tetap berbeda.

"Jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikooridnasikan dengan Densus 88 terkait pembebasan Jumat nanti, iya Densus dilibatkan," ungkapnya.

2. Baasyir sudah dalam keadaan sehat

Editorial Team

Tonton lebih seru di