Bandung, IDN Times - Kabar gembira, Upah Minimum Kota (UMK) 2021 Kota Bandung diputuskan naik. Dewan Pengupahan Kota Bandung memutuskan bahwa UMK tahun 2021 naik 3,27 persen.
Artinya, UMK 2020 yang saat ini ada di Rp3.623.778,91 naik menjadi Rp3.742.276,48. Keputusan kenaikan ini pun sudah disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan menunggu ditetapkan.