Bandung, IDN Times - Dinas Kebudayan dan Pariwsata (Disbudpar) Kota Bandung berencana memperketat aturan kelonggaran sektor pariwisata. Salah satu yang nantinya akan diperketat yaitu soal okupansi hotel.
Kenny Dewi Kaniasari, Kepala Disbudpar Kota Bandung mengatakan, rencana pengetatan akan dilakukan setelah adanya keputusan peningkatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada Natal dan libur tahun baru (Nataru) 2022.
"Kalau akhir bulan ini PPKM jadi level 3, okupansi maksimal dikurangi menjadi 50 persen, sekarang level 2 kan 70 persen," ujar Kenny, Sabtu (20/11/2021).