Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menegaskan, provinsinya merupakan pemasok anjing pemburu bukan untuk konsumsi. Dia mengakui beberapa anjing di Jabar banyak dikirim ke daerah lain untuk berburu.

Bey mengatakan, jual beli anjing di Jawa Barat diperuntukkan sebagai pemburu. Artinya, bukan dijual untuk dimanfaatkan dagingnya kemudian dikonsumsi oleh oknum tertentu.

"Diluruskan bahwa bukan daging anjing tapi anjing pemburu, di sini memang anjing pemburu itu hanya dikirim ke Sumbar dan kalau daging itu ke UU pangan anjing bukan termasuk pangan, jadi ilegal," kata Bey.

1. Bey Machmudin pastikan peredaran daging anjing ilegal

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bey memastikan, peredaran daging anjing di Jawa Barat merupakan praktik ilegal. Sebab menurutnya, anjing diperjual-belikan hanya untuk berburu bukan sebagai konsumsi pangan masyarakat. Adapun jika ada yang melakukan jual beli anjing untuk dimanfaatkan sebagai pangan, maka akan dipidana.

"Iya yang ilegal jadi pidana. Kami juga memerlukan masukan masyarakat segera laporkan ke kami jika menemukan hal itu karena secara hukum tidak bisa dibenarkan," katanya.

2. Jabar hanya melegalkan anjing pemburu

Editorial Team

Tonton lebih seru di