Bandung, IDN Times — Larangan operasional insinerator mini di Kota Bandung memaksa pemerintah kota mengambil langkah darurat. Untuk mencegah penumpukan sampah harian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengalihkan pengolahan sampah ke luar daerah melalui kerja sama teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) di Bekasi.
Kebijakan ini diambil sembari menunggu hasil uji laboratorium emisi dan pemenuhan baku mutu lingkungan, sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
