Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini Isi Surat Larangan Studi Tur Sebabkan Bus Blokade Jalan Pasupati

IMG-20250721-WA0017.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Pelaku pariwisata protes larangan studi tur Gubernur Jabar
  • Koordinator aksi meminta pencabutan larangan untuk mencegah kemacetan
  • Gubernur Dedi Mulyadi menolak mencabut surat edaran larangan studi tur

Bandung, IDN Times - Surat Edaran larangan studi tur yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ternyata membuat para pelaku pariwisata turun ke jalan, Senin (21/7/2025). Mereka menggelar aksi di Gedung Sate dengan memarkirkan bus-bus pariwisata.

Selain itu, massa aksi juga melakukan blokade Jalan Pasupati atau Mochtar Kusumaatmadja. Kondisi lalu lintas di Kota Bandung pun berubah menjadi kemacetan di mana-mana. Bahkan, ada juga aksi pemukulan peserta aksi ke pengendara sepeda motor yang mencoba menerobos blokade.

Adapun peserta aksi dalam tuntutannya meminta agar Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang Sembilan Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, yang diterbitkan pada 6 Mei 2025.

1. Minta larangan studi tur dicabut

IMG_20250721_132107.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Koordinator aksi Solidaritas Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat, Herdi Sudardja mengatakan, massa menuntut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mencabut larangan studi tur yang diberlakukan sejak beberapa bulan lalu.

"Tuntutan kami itu hanya satu. Ya, cabut larangan gubernur kegiatan studi tur sekolah. Dari sekolah di Jawa Barat ke luar Jawa Barat," kata Herdi kepada awak media.

Para massa aksi sebelumnya sudah meminta untuk adanya pertemuan ban bersurat secara resmi, namun hal tersebut tidak digubris dan belum ada upaya tatap muka antara gubernur dengat usaha transportasi pariwisata serta pekerjanya, travel agen, sektor UMKM.

"Kami sudah melakukan beberapa upaya, termasuk audensi, termasuk para pengusaha dari sektor transformasi pariwisata Jabar, sudah melayangkan surat yang saya dapat info ke Gubernur pada bulan Mei 2025. Saat itu tidak direspons oleh yang bersangkutan, oleh Gubernur," kata dia.

2. Dedi Mulyadi ogah cabut larangan

IMG-20250721-WA0019.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Adapun jika permintaan pertemuan tidak urung dilakukan, Herdi memastikan, massa akan menyiapkan rencana berikutnya termasuk aksi lebih besar lagi. Dia menyebut aksi saat ini hanya diikuti 10 persen dari total seluruh pekerja pariwisata di Jawa Barat.

"Kalau total saya bilang tadi, yang bekerja di sektor ini di Jawa Barat sekitar 8.000 orang. Itu yang formal. Yang informal itu sekitar 5.000 orang, yang berarti ada 13.000 orang. Yang informal itu saya katakan, karena bekerja di sektor transportasi itu rata-rata informal," kata dia.

Lebih lanjut, Herdi menyebut mereka yang menikmati pariwisata di Jawa Barat didominasi dari studi tur. Sehingga kebijakan larang ini ada baiknya dicabut dan dinormalisasikan kembali seperti sebelumnya.

"Saya katakan menu utama Jabar itu, jangan ada yang membantah. Karena Jabar bukan Bali. Menu utama Bali itu wisatawan asing. Menu utama Jawa Barat itu adalah wisatawan, studi tur, anak-anak sekolah yang jumlahnya cukup besar, potensi pasarnya sangat besar," ungkap dia.

Sementara, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan tidak akan mencabut Surat Edaran larangan studi tur bagi pelajar. Dia berharap agar kebijakannya tidak membebankan masyarakat.

Dedi pun merasa heran sebab kebijakannya berkaitan dengan larangan studi tur, sedangkan yang menggelar aksi kalangan pelaku usaha dan pekerja pariwisata. Bahkan, Dedi pun mengetahui terdapat asosiasi Jeep di Yogyakarta yang ikut mendukung aksi demo tersebut.

"Saya sampaikan hari kemarin ada demonstrasi di Gedung Sate, bahkan melakukan blokade jalan di jalan Flyover Pasupati. Mereka adalah para pelaku jasa usaha kepariwisataan baik penyelenggara travel kemudian sopir bus, pengusaha bus mendesak saya mencabut SK larangan studi tur yang protes itu adalah kegiatan pariwisata. SK saya adalah SK studi tur," kata Dedi, Selasa (22/7/2025).

3. Berikut isi surat larangan studi tur

IMG_20250721_132943.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Berikut isi aturan larangan study tour berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA:

1. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta tersedianya toilet peserta didik pada ruang kelas baru di lingkungan Sekolah untuk menunjang aktivitas dan proses belajar, sehingga terwujud lingkungan pendidikan yang baik bagi tumbuhnya Generasi Panca Waluya.

2. Peningkatan mutu dan kualitas guru yang adaptif terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, serta memahami arah dan tujuan pendidikan secara paripurna, yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya.

3. Sekolah dilarang membuat kegiatan piknik, yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua. Kegiatan tersebut bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri.

4. Sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda, perpisahan atau penamaan lainnya pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, sampai Pendidikan Menengah yang memiliki dampak pada penambahan beban orangtua. Kegiatan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.

5. Untuk menyongsong pemberlakuan program Makan Bergizi (MBG) secara merata, mulai saat ini setiap peserta didik diharapkan dapat membawa bekal makanan ke Sekolah, mengurangi uang jajan, serta mendorong peserta didik untuk menabung sebagai bekal dan lahan investasi di masa depan.

6. Peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai kendaraan bermotor ke Sekolah, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik.

7. Untuk meningkatkan disiplin serta rasa bangga sebagai warga negara yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap peserta didik harus memahami wawasan kebangsaan dengan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, Palang Merah Remaja dan kegiatan lainnya yang memiliki implikasi positif pada pembentukan karakter kebangsaan peserta didik.

8. Bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang terlibat tawuran, kecanduan bermain game online, merokok, mabuk, balapan motor ilegal, menggunakan knalpot yang tidak standar pabrikan dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus, setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Jajaran TNI dan Polri.

9. Peningkatan pendidikan moralitas dan spiritualitas melalui pendekatan pendidikan agama, sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us