Purwakarta, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Purwakarta, memimpin bisnis judi online berkedok permainan anak-anak. Ia ditangkap bersama tiga laki-laki rekannya setelah terjaring operasi siber Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Purwakarta.
“Kami menangkap empat orang berinisial US (36 tahun), AG (33), KN (22) TD (29) dan satu orang DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial P,” kata Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers di markasnya, Selasa (13/9/2022).
Tindakan yang dilakukan kelompok tersebut termasuk kepada ranah pidana. Ia menjelaskan, pelaku diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Hal itu diklaim sesuai penjelasan pada pasal-pasal yang ada dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun, ancaman hukumannya adalah kurungan hingga enam tahun lamanya.