Bandung, IDN Times - Surat rekomendasi siswa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar, menjadi contoh tidak terpuji. Apalagi pelanggaran aturan itu dilakukan oleh wakil rakyat yang mestinya menjadi contoh teladan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Bandung Asep Tapip Yani, saat diminta menanggapi surat viral dari DPRD dengan nama Dadang Supriatna yang merekomendasikan satu orang untuk dimasukkan ke sekolahnya.