Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Panji Gumilang jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Bandung, IDN Times - Gugatan senilai Rp9 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung. Teranyar, hakim akan menjatuhkan putusan sela atas gugatan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.

Kabar putusan sela ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Gubernur Jawa Barat dari Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Arief Nadjemudin. Adapun sidang akan digelar pekan ini.

"Iya benar. Kamis ini agendanya putusan sela di PN Bandung," kata Arief saat dikonfirmasi melalui sambung telfon, Selasa (9/1/2024).

1. Putusan sela sudah ditunda dua kali

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Arief mengungkapkan, persidangan putusan sela ini seharusnya telah dilakukan dalam beberapa waktu kemarin. Karena ada beberapa kendala, kata dia, hakim mengagendakan lagi di Kamis pekan ini, dan dia berharap persidangan kali ini bisa terlaksana.

"Sudah dua kali ditunda putusan selanya. Mudah-mudahan enggak ada penundaan lagi," ucapnya.

2. Pemprov Jabar optimistis menang lawan Panji Gumilang

Editorial Team

Tonton lebih seru di