Bandung, IDN Times - Gugatan senilai Rp9 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung. Teranyar, hakim akan menjatuhkan putusan sela atas gugatan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.
Kabar putusan sela ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Gubernur Jawa Barat dari Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Arief Nadjemudin. Adapun sidang akan digelar pekan ini.
"Iya benar. Kamis ini agendanya putusan sela di PN Bandung," kata Arief saat dikonfirmasi melalui sambung telfon, Selasa (9/1/2024).