Bandung, IDN Times - Gugatan Panji Gumilang pada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias Emil berlanjut. Keduanya akan menjalani sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Kuasa Hukum Gubernur Jawa Barat dari Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Arief Nadjemudin mengatakan, persidangan mediasi yang sebelumnya sempat digelar mengalami deadlock. Sehingga, gugatan akan masuk persidangan pokok perkara.
"Jadi pada Kamis 14 September 2023 dilakukan sidang mediasi tetapi deadlock. Kemudian, dilanjutkan ke pokok perkara nanti di persidangan," ujar Arief, Sabtu (23/9/2023).