Bandung, IDN Times - Gugatan pimpinan Ponpes Al-Zaytun pada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil berlanjut ke mediasi. Keputusan mediasi diambil pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023).
Tim Kuasa Hukum Gubernur, Arief Nadjemudin mengatakan, persidangan perdana gugatan Panji Gumilang ini telah selesai. Selanjutnya akan ada persidangan mediasi bersama penggugat dalam hal ini Panji Gumilang.
"Pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa, sudah clear semua. Kami akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali," ujar Arief usai persidangan.
