Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil membolehkan pejabat di lingkungan Pemprov Jabar menggelar buka puasa bersama (bukber). Meski begitu, ada beberapa syarat yang diperbolehkan dan tidak dibolehkan.
Pejabat diperbolehkan menggelar bukber selama bersama warga kurang mampu dan kaum duafa. Hal itu, kata Emil, sangat diperbolehkan untuk menggelar buka bersama.
"Yang tifak boleh adalah jika pejabat menyelenggarakan buka bersama untuk lingkungan koleganya dan sebagainya. Tapi kalau bikin buka bersama di daerah warga miskin, kaum dhuafa justru dianjurkan," ujar Emil di Gedung DPRD Jabar, Senin (27/3/2023).