Bandung, IDN Times – Pada Senin (11/3), Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, menghadirkan mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija. Pria yang kini telah berusia 67 tahun itu menghadiri pengadilan dengan bantuan pernafasan karena kerap sesak nafas.
Kehadirannya di PN berstatus terdakwa penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Cimahi 2006 dan APBD 2017 dalam penyertaan modal daerah Kota Cimahi pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri dan PT. Lingga Buana Wisesa. Dua perusahaan tersebut berperan dalam Pasar Raya Cibeureum dan sub terminal Kota Cimahi.