Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[FOTO] Dibantu Oksigen, Mantan Wali Kota Cimahi Jalani Sidang Korupsi

IDN Times/Galih Persiana
IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times – Pada Senin (11/3), Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, menghadirkan mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija. Pria yang kini telah berusia 67 tahun itu menghadiri pengadilan dengan bantuan pernafasan karena kerap sesak nafas.

Kehadirannya di PN berstatus terdakwa penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Cimahi 2006 dan APBD 2017 dalam penyertaan modal daerah Kota Cimahi pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri dan PT. Lingga Buana Wisesa. Dua perusahaan tersebut berperan dalam Pasar Raya Cibeureum dan sub terminal Kota Cimahi.

1. Kuasa hukum Itoc telah mempersiapkan sejumlah peralatan medis untuk mendukung kesehatan kliennya selama mengikuti persidangan.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20190311/img-0485-333b82c303fd4b2c477a8513cc7786f6.jpg

2. Baru bergulir sekitar satu jam, Itoc yang berada di tengah persidangan meminta tabung oksigen pada kuasa hukumnya.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20190311/img-0421-d91cbe61697420fe5b838d24935fdc58.jpg

3. Itoc tak lama menggunakan oksigen, kurang lebih hanya sekitar 10 menit saja. Sisanya, ia sendiri melepas selang oksigen yang menempel dihidungnya dan melanjutkan persidangan.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20190311/img-0435-ee06e914822725716dcf0515feaba39f.jpg

4. Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan bagi Itoc tanpa adanya masalah berarti selama sidang.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20190311/img-0460-6cef3433a1902cfc2c44d72b7557a80e.jpg

5. Itoc sebenarnya masih mendekam di Lapas Sukamiskin, kota Bandung, setelah divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20190311/img-0475-ca1b33ea7396c9babfe0968b26b94d89.jpg

6. Dalam dakwaan, Itoc dianggap telah melanggar sedikitnya tiga pasal, salah satunya Pasal 17 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur penyusunan rancangan APBD.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20190311/img-0467-cd26b51431a651c814bf4d1524f4a624.jpg
Share
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Yogi Pasha
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Dibakar Massa, Kementerian PU Segera Perbaiki Mess MPR di Bandung

09 Sep 2025, 20:00 WIBNews