Bandung, IDN Times – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan akhirnya menjelaskan alasan di balik penyegelan lebih dari 200 kios di Pasar Ciroyom. Langkah tersebut diambil setelah Pemerintah Kota Bandung menemukan indikasi pelanggaran yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pemanfaatan kios di pasar tersebut.
Menurut Farhan, penyegelan bukan dilakukan tanpa alasan. Pemkot Bandung ingin memastikan seluruh proses penataan dan revitalisasi Pasar Ciroyom berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah munculnya praktik-praktik yang berpotensi merugikan pedagang maupun masyarakat yang ingin mendapatkan kios secara sah.
Ia menegaskan bahwa persoalan yang sedang ditangani bukan semata soal kepemilikan kios, melainkan dugaan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan proses tersebut untuk kepentingan pribadi. Karena itu, lebih dari 200 kios untuk sementara disegel sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan pengumpulan bukti.
