Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Edarkan Narkotika untuk Bandung Raya, Suami Istri di Cimahi Ditangkap

Edarkan Narkotika untuk Bandung Raya, Suami Istri di Cimahi Ditangkap
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mia Amalia)
Share Article

Cimahi, IDN Times - Suami istri berinisial I dan D diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi. Keduanya kedapatan memiliki ratusan gram sabu dan puluhan paket ganja.

Diketahui, pasutri tersebut sudah melakukan jual beli barang haram itu sejak enam bulan lalu di wilayah Bandung Raya. Keduanya berhasil diamankan di salah satu hotel di Kota Bandung.

1. Polisi sudah intai dua bulan sebelum penangkapan

IDN Times/Bagus F
IDN Times/Bagus F

Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam mengatakan, jajaran kepolisian sudah melakukan pengintaian terhadap pasangan suami istri itu selama dua bulan. Dari pengakuan pelaku, mereka sudah mengedarkan ke wilayah Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.

"Betul kami amankan dua orang pelaku yang merupakan suami istri. Kami amankan keduanya di salah satu hotel di Bandung. Itu hasil pengembangan dan lidik selama 2 bulan," ujar Andri saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (7/4).

2. Sistem jual beli di tempel di suatu tempat

Ilustrasi narkoba (IDN Times/I Made Argawa)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/I Made Argawa)

Dalam seminggu terakhir, kata Andi, diketahui ada pengiriman barang dengan jumlah cukup besar. Pengiriman barang dilakukan dan dikendalikan seorang narapidana yang mendekam di salah satu Lembaga Permasyarakatan.

“Jika sejumlah uang sudah ditransfer ke rekening tersangka, maka barang akan dikirim atau dengan sistem tempelan di suatu tempat. Setelah beres ditempel, baru diarahkan untuk dilakukan pengambilan,” ujarnya.

3. Kedua pelaku masuk dalam kategori pengedar besar

Dok. Polres Cimahi
Dok. Polres Cimahi

Menurut Andi, kedua pelaku itu merupakan bagian dari jaringan besar pengedar narkotika. Meskipun dari pengakuan tersangka mengedarkan hanya jumlah sedikit tapi semakin lama jumlah barang yang dipesan semakin besar.

“Kami akan melakukan pengembangan dan kedua pelaku ini masuk kategori pengedar besar. Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 200 gram sabu-sabu, 30 gram ganja dan 11 butir ekstasi,” kata Andi.

4. Ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara

Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Dengan jumlah barang bukti yang terbilang banyak, kedua tersangka termasuk dalam kategori pengedar besar. Keduanya dikenai pasal 112 ayat 2 KUHP dengan hukuman bisa mencapai 20 tahun kurungan penjara.

"Tentunya dengan temuan ini bukan berarti sudah tidak ada lagi pengedar lain di Cimahi. Makanya kami akan terus mengawasi pergerakan para pengedar narkotika di wilayah hukum kami," tandasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Bagus F
Yogi Pasha
Bagus F
EditorBagus F

Latest News Jawa Barat

See More

DPRD Jabar Kutuk Aksi Bejad Taufik Hidayat, Minta Dihukum Maksimal

28 Jun 2026, 03:53 WIBNews