Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi memberhentikan Yana Mulyana dari jabatan Wali kota. Keputusan ini diambil pada Rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (28/7/2023).
Keputusan DPRD Kota Bandung untuk memberhentikan terdakwa kasus korupsi suap Bandung Smart City itu merujuk pada masa jabatan yang akan berakhir pada 20 September 2023.
Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi mengatakan, keputusan ini juga sebelumnya telah dibahas pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung yang diselenggarakan Jumat, 28 Juli 2023.
"Yana Mulyana diberhentikan sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Sebelumnya sudah kami bahas juga di Bamus. Lalu kami umumkan di rapat paripurna hari ini," ujar Salman, dikutip Sabtu (29/7/2023).
